BeritaDaerahPendidikan

Menaikkan Kelas Pengawasan PAI: Dari Administrasi Menuju Mutu, Data, dan Dampak

×

Menaikkan Kelas Pengawasan PAI: Dari Administrasi Menuju Mutu, Data, dan Dampak

Sebarkan artikel ini

KOTA BATU – Pengawasan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah sedang memasuki fase perubahan. Tantangan pendidikan yang semakin kompleks menuntut Pengawas PAI tidak lagi hanya hadir untuk memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi mampu membaca persoalan mutu, menganalisis data, memberikan pembinaan yang tepat, dan memastikan proses pendampingan menghasilkan perubahan.

Semangat itulah yang mengemuka dalam Execution Milestone 1: Alignment dan Sosialisasi Aksi Perubahan “Akselerasi Peran Pengawas PAI” yang diselenggarakan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah PAI Provinsi Jawa Timur di Tetirah Villa Santrean, Kota Batu, Senin, 31 Agustus 2026.

Kegiatan yang diikuti Pengurus Pokjawas PAI Provinsi Jawa Timur tersebut menjadi tahap awal untuk membangun kesamaan pemahaman dan menyatukan persepsi mengenai arah baru pengawasan mutu PAI. Agenda dipimpin sekaligus menghadirkan Drs. Abd. Wafi, M.Pd., Ketua Tim PAI SMA dan SMK Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sekaligus Agen Perubahan Bidang PAIS, sebagai pemateri.

*Regulasi sebagai Momentum Perubahan*

Salah satu fokus utama kegiatan adalah bedah PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Regulasi tersebut tidak diposisikan semata sebagai perubahan administratif dalam jabatan fungsional, tetapi dibaca sebagai momentum untuk memperkuat profesionalitas dan kontribusi Pengawas PAI terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Perubahan regulasi, menurut Wafi, perlu diikuti perubahan cara pandang dan cara kerja. Pengawasan PAI perlu bergerak dari orientasi pemeriksaan administratif menuju pemantauan, penilaian, pembinaan, dan pendampingan yang mampu membaca persoalan mutu pembelajaran secara lebih objektif.

*“Kita tidak sedang kehilangan fungsi pengawasan; kita sedang menaikkan kelas pengawasan. Pengawasan bukan tujuan—mutu pendidikan adalah tujuan.”*

Pesan tersebut menjadi benang merah Aksi Perubahan “Akselerasi Peran Pengawas PAI”. Pengawas PAI diarahkan untuk semakin kuat menjalankan peran sebagai pendamping strategis, analis data pendidikan, konsultan akademik, fasilitator perubahan, dan penjamin mutu sesuai ruang lingkup tugasnya.

Baca juga:
Warung Bebek Khas Madura Milik Bang Ahmad, Rasa Mantap Jadi Langganan Jurnalis Di Bondowoso

*Dari “Ada Dokumen” Menjadi “Ada Perubahan”*

Transformasi pengawasan membutuhkan perubahan mendasar dalam cara melihat data. Dokumen administrasi tetap penting, tetapi tidak boleh menjadi tujuan akhir.

Pengawas perlu bergerak lebih jauh dengan mengajukan pertanyaan: apa persoalan mutu yang dihadapi sekolah? Apa buktinya? Apa penyebabnya? Intervensi apa yang dibutuhkan? Dan yang paling penting, apa yang berubah setelah pendampingan dilakukan?

Karena itu, sumber data seperti Rapor Pendidikan, EMIS, SIAGA, dan data pendukung lainnya perlu dikembangkan sebagai dasar identifikasi masalah dan penentuan intervensi. Dengan pendekatan tersebut, pengawasan dapat bergerak menjadi problem-based supervision, yakni pengawasan yang dimulai dari persoalan nyata dan kebutuhan satuan pendidikan.

Pendekatan berbasis data juga membuat pembinaan lebih kontekstual. Setiap sekolah memiliki karakteristik dan persoalan yang berbeda. Karena itu, intervensi pengawasan tidak semestinya seragam, tetapi disusun berdasarkan kebutuhan dan bukti yang ditemukan di lapangan.

*Pengawas sebagai Pendamping Strategis*

Perubahan paradigma tersebut sekaligus memperluas cara pandang terhadap peran Pengawas PAI. Pengawas bukan sekadar pihak yang menemukan kekurangan, melainkan mitra strategis yang membantu sekolah menemukan jalan keluar.

Dalam pengawasan akademik, perhatian diarahkan pada kualitas pembelajaran, kurikulum, pedagogik, penguatan karakter, moderasi beragama, dan inovasi pembelajaran. Sementara aspek manajerial perlu ditempatkan secara proporsional, terutama pada hal-hal yang memiliki keterkaitan langsung dengan mutu layanan dan pembelajaran PAI.

Pengawas PAI tidak mengambil alih fungsi kepala sekolah. Sebaliknya, pengawasan diarahkan untuk memastikan aspek pengelolaan yang berpengaruh terhadap mutu PAI mendapatkan perhatian dalam proses pembinaan.

Di sinilah kolaborasi menjadi penting. Penguatan mutu PAI membutuhkan sinergi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, organisasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan.

Baca juga:
Babinsa Jadi Mitra Strategis Desa, Administrasi Blimbing Didorong Lebih Profesional

*“Yang kita bangun bukan sekadar mekanisme pengawasan, tetapi ekosistem mutu. Karena itu, kolaborasi menjadi kata kunci.”*

*Empat Pilar Arah Baru Pengawasan PAI*

Dalam Milestone 1, arah transformasi pengawasan PAI dirumuskan melalui empat pilar utama.

Pertama, *pendampingan berkelanjutan,* yaitu menggeser orientasi dari pemeriksaan kepatuhan menuju pembinaan dan pendampingan teknis berdasarkan kebutuhan sekolah.

Kedua, *penilaian mutu berbasis bukti,* dengan memanfaatkan data dan bukti untuk membaca kualitas pembelajaran, karakter, moderasi beragama, serta efektivitas praktik pedagogis.

Ketiga, *penguatan ketersediaan dan layanan PAI,* sehingga pengawasan ikut memastikan peserta didik memperoleh layanan pendidikan agama secara optimal.

Keempat, *penguatan profesionalitas Guru PAI,* melalui pengembangan profesi dan optimalisasi ruang kolaborasi seperti FKG, KKG, dan MGMP PAI.

Keempat pilar tersebut menjadi fondasi untuk membangun pengawasan PAI yang lebih profesional, adaptif, kolaboratif, akuntabel, dan berdampak.

*Dari Satu Milestone Menuju Gerakan Bersama*

Execution Milestone 1 bukan titik akhir. Tahap ini merupakan fondasi untuk memasuki rangkaian perubahan berikutnya. Hasil alignment, pemetaan isu, dan penyamaan persepsi akan menjadi bahan penyusunan *pedoman dan instrumen pengawasan mutu PAI terintegrasi* pada Milestone 2.

Roadmap Aksi Perubahan dirancang secara bertahap: Milestone 1 pada akhir Agustus 2026 untuk bedah regulasi dan sosialisasi; Milestone 2 pada Oktober 2026 untuk penyusunan pedoman dan instrumen; Milestone 3 pada November 2026 untuk uji coba pendampingan terpadu di sampel kabupaten/kota sekaligus penguatan Pokjawas; dan Milestone 4 pada Desember 2026 untuk evaluasi kinerja serta diseminasi praktik baik.

Ketua Pokjawas PAI Provinsi Jawa Timur, Muh. Fanani, menegaskan pentingnya keberlanjutan proses tersebut. Pengawas PAI harus menjadi bagian penting dalam mengawal perubahan mutu PAI di lapangan. Penguatan tidak cukup dilakukan melalui kebijakan, tetapi membutuhkan kerja bersama dan konsistensi implementasi di setiap wilayah.

Baca juga:
Perhutani Bondowoso dan Rutan Situbondo Gelar Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan

Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota dengan karakteristik satuan pendidikan dan persoalan yang beragam. Karena itu, penguatan pengawasan membutuhkan pendekatan yang terintegrasi sekaligus kontekstual.

*Pengawasan yang Berujung pada Dampak*

Pada akhirnya, keberhasilan transformasi pengawasan tidak ditentukan oleh banyaknya instrumen yang digunakan atau laporan yang dihasilkan. Ukuran terpentingnya adalah perubahan yang terjadi.

Apakah guru menjadi lebih profesional? Apakah pembelajaran PAI menjadi lebih baik? Apakah peserta didik memperoleh layanan PAI yang lebih bermutu? Dan apakah sekolah mampu melakukan perbaikan secara berkelanjutan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi orientasi baru yang hendak dibangun melalui Aksi Perubahan “Akselerasi Peran Pengawas PAI”.

Milestone 1 telah meletakkan fondasi: kesamaan persepsi, kesadaran perubahan, pemetaan persoalan, dan komitmen untuk bergerak bersama. Tahap berikutnya adalah menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam pedoman, instrumen, praktik pendampingan, dan evaluasi yang terukur.

Sebab, pengawasan yang baik bukanlah pengawasan yang paling banyak menemukan kesalahan, melainkan pengawasan yang mampu membantu sekolah memperbaiki persoalan dan meningkatkan mutu.

Dari administrasi menuju mutu. Dari aktivitas menuju dampak. Dari bekerja sendiri menuju kolaborasi. Dari sekadar mengawasi menuju mendampingi perubahan.Itulah arah baru pengawasan PAI Jawa Timur.

pewarta: suyanto