JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran reserse kriminal (reskrim) di Indonesia untuk memperkuat upaya menciptakan rasa aman sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang konsisten.
Arahan tersebut disampaikan saat pembukaan rapat kerja teknis (rakernis) fungsi reskrim yang digelar di lingkungan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Dalam sambutannya, Sigit menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara terpadu. Ia menilai, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjawab perhatian pemerintah terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, rakernis ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia, khususnya di bidang reserse kriminal. Penguatan kualitas tersebut dinilai krusial agar aparat mampu menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks.
Lebih lanjut, Kapolri menekankan perlunya kolaborasi yang solid antarpenegak hukum. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan penegakan hukum yang optimal serta selaras dengan arah kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Ia juga mengingatkan bahwa dinamika global saat ini turut berdampak pada situasi dalam negeri. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memunculkan berbagai celah hukum baru yang harus diantisipasi secara bersama-sama.
Dengan penguatan profesionalisme dan kerja sama yang baik, Sigit optimistis aparat dapat menindak tegas berbagai tindak kejahatan yang mengancam masyarakat dan negara. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan kepada publik, khususnya kelompok rentan, juga menjadi perhatian utama.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa tantangan yang dihadapi fungsi reskrim kian kompleks. Perkembangan kejahatan transnasional, termasuk perubahan modus operandi, menuntut aparat untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kemampuan.
Tak hanya itu, Sigit turut menyoroti implementasi pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menekankan pentingnya penyesuaian di seluruh lini aparat agar dapat memahami paradigma baru, termasuk penerapan keadilan restoratif.
Menurutnya, pendekatan tersebut membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan di berbagai tingkatan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan baru harus diperkuat, tidak hanya di internal aparat, tetapi juga melalui peningkatan literasi hukum kepada masyarakat.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kapolri berharap sistem penegakan hukum di Indonesia dapat semakin adaptif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Tim Redaksi












