BeritaDaerahPeristiwa

Didampingi Advokat Rudiyanto, SH, dan Ahmad Sholehuddin Zuhri, SH Ibu Sunartik Dinyatakan Bebas

×

Didampingi Advokat Rudiyanto, SH, dan Ahmad Sholehuddin Zuhri, SH Ibu Sunartik Dinyatakan Bebas

Sebarkan artikel ini

Tuduhan Penganiayaan oleh Ari Novaliana Terbukti Tidak Berdasar Hukum

BONDOWOSO ,Indonesia emas| Kebenaran akhirnya terungkap di persidangan. Ibu Sunartik yang sempat dilaporkan diduga melakukan penganiayaan, dinyatakan BEBAS oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bondowoso setelah seluruh tuduhan kepada terdakwa ibu sunartik terbukti tidak sesuai fakta maupun hasil pemeriksaan medis visum et repertum. Dalam proses persidangan, Ibu Sunartik didampingi oleh advokatnya, Rudiyanto, SH., dan Ahmad Sholehuddin Zuhri, SH.

Peristiwa bermula ketika cucu dari Ibu Sunartik ditabrak oleh adik kandung pelapor yang bernama Adel. Ironisnya, Adel, pelaku penabrakan, langsung pergi tanpa meminta maaf maupun memberikan santunan atau biaya pengobatan kepada korban. Karena tidak ada pertanggungjawaban sama sekali, Ibu Sunartik bersama anaknya, Suhartatik, datang ke rumah orang tua pelapor untuk menanyakan kejelasan dan meminta pertanggungjawaban.

Sesampainya di sana, orang tua pelapor dan pelaku penabrakan tidak ada di rumah — hanya pelapor yang hadir. Alih-alih memberikan penjelasan, pelapor justru bersikap tidak hormat. Saat Ibu Sunartik hendak masuk, pintu dibenturkan ke arah dan mengenai kepala sebelah kiri Ibu Sunartik. Karena kaget dan menahan sakit, Ibu Sunartik secara refleks memegang kepala pelapor — itu saja, tidak ada tarikan rambut, tidak ada tamparan, tidak ada pukulan.

Namun, pelapor, Ari Novaliana, kemudian membuat laporan ke Polsek Tenggarang Kabupaten Bondowoso yang menuduh Ibu Sunartik menjambak rambutnya hingga rontok dan anaknya ibu Sunartik menampar Pelapor hingga pipinya memar. Tuduhan ini terbukti sama sekali tidak benar saat diperiksa di persidangan.

Hasil Visum et Repertum yang dibuka di sidang secara tegas dinyatakan oleh dokter: tidak ditemukan adanya bekas kekerasan baik di kepala maupun di area wajah pelapor. Tidak ada tanda-tanda dijambak, ditampar, atau dipukul. Selain itu, keterangan pelapor beserta Adel (adik pelapor) ternyata saling berbeda dan bertentangan dengan keterangan Ibu Sunartik maupun anaknya ibu Sunartik yaitu Suhartatik.

Baca juga:
BPD Desa Leprak Gelar Pembentukan dan Pelantikan Panitia Pemilihan Kades PAW

Hakim tunggal dalam putusannya menilai, keterangan pelapor dan Adel tidak cukup meyakinkan untuk menjatuhkan pidana karena hanya berupa 1 alat bukti saja yaitu keterangan saksi tanpa dukungan alat bukti lain, bahkan keterangan pelapor dan Adel bertentangan langsung dengan hasil pemeriksaan medis.

Atas dasar itu, hakim memutuskan Ibu Sunartik DINYATAKAN BEBAS dari segala tuduhan. Kebenaran akhirnya menang, dan keadilan ditegakkan.

(Red)