BeritaPeristiwa

Sudah Terlanjur Diumumkan, 1 Anggota Panwascam Tapen Ngaku Tak Tanda Tangan Pleno Penetapan PKD,DPP LSM Cakrawala Akan Lapor DKPP

×

Sudah Terlanjur Diumumkan, 1 Anggota Panwascam Tapen Ngaku Tak Tanda Tangan Pleno Penetapan PKD,DPP LSM Cakrawala Akan Lapor DKPP

Sebarkan artikel ini

Bondowoso,Indonesiaemas – Penetapan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terpilih di Kecamatan Tapen Bondowoso diduga cacat secara administrasi.

Menurut salah satu anggota anggota Panwascam Tapen, Sanwari, diterbitkannya surat pengumuman nama-nama terpilih anggota panwaslu kelurahan/desa oleh Panwaslu Kecamatan Tapen dengan nomor 105/KP.01.00/11-05/10/05/2024 diduga cacat secara administrasi. Pasalnya  tidak ada pleno.

“Saya juga tidak menghadiri acara keputusan pengumunan PKD terpilih Kecamatan Tapen, sehingga tidak tertera tanda tangan saya sebagai anggota komisioner Panwascam Kecamatan Tapen,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua DPP-LSM CAKRAWALA, Imam Imron,  mengkonfirmasi kepada ketua Panwascam Tapen, Devi, melalui WhatsApp.

Devi mengatakan bahwa, dalam rekrutmen PKD ini, pihaknya hanya melaksanakan tugas sebagai kepanjangan tangan Bawaslu yang melaksanakan rekrutmen PKD sesuai regulasi yang ada.

“Kalau dibilang diduga tidak transparan itu tidak benar sebab proses-prosesnya itu sudah diumumkan secara resmi dan secara online lewat link Website Resmi Bawaslu Bondowoso, baik dari proses pengumuman pendaftaran sampai pada pengumuman kelulusan” kata Devi.

Dia juga menampik disebut terlalu banyak titipan PKD, ia menegaskan melaksanakan instruksi Bawaslu melaksanakan rekrutmen sudah melalui proses-proses sebagaimana yang telah diatur di dalam aturan yang mengatur tentang mekanisme rekrutmen PKD.

“Yang lulus PKD itu diambil dari nilai tertinggi hasil tes wawancara yang dilaksanakan” terang, Devi kepada Imam Imron.

Kendati demikian, Imam Imron, sangat menyayangkan atas pemilihan PKD kecamatan tapen yang dinilai cacat administrasi karena tidak ada pleno kecamatan dan salah satu komisioner Panwascam juga tidak hadir dalam acara pengumunan tersebut, lantas pertanyaannya apakah produk yang dihasilkan memenuhi unsur regulasi hukum yang ada jika dalam tahapan pelaksanaannya sudah cacat secara administrasi.

Menurut Imam Imron, dalam perekrutan PKD di kecamatan tapen, meminta kepada pihak-pihak terkait agar dikaji ulang karena menuai kontra dari beberapa desa yang ada dikecamatan Tapen.

Trending :
Divre Jatim Cek Langsung ke Titik Lokasi Penanaman Pohon Pinus di Bondowoso

“Dan saya pribadi mewakili masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Yapen akan bersurat secara resmi kepada Panwascam, Bawaslu,Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Pusat dan DKPP, ujar Imam Imron.(Tim)