BeritaDaerah

Satpol PP Situbondo Laksanakan Giat Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai

×

Satpol PP Situbondo Laksanakan Giat Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO| Indonesia Emas.com |- Satpol PP Situbondo melaksanakan giat sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai. Yang diikuti tokoh masyarakat, pelaku usaha se Kecamatan Situbondo dan anggota Satlinmas, Selasa (15/10/2024) Aula Makodim Situbondo

Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendi mengatakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi adalah untuk memberi pemahaman tentang Peraturan Perundang-undangan bidang cukai. Menurut dia dengan adanya perwakilan dari anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha, diharapkan mereka dapat memberikan dampak terhadap masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya. Seperti memberikan edukasi kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Situbondo tentang bahaya rokok ilegal dan kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai yang diselenggarakan saat ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun anggaran 2024.
Dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang ada. Harapan kami bisa tersosialisasikan pada 17 kecamatan. Dan kami akan melakukan sosialisasi secara bertahap. Giat sosialisasi ini adalah salah satu upaya yang kita lakukan agar masyarakat bisa teredukasi terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari maraknya peredaran rokok ilegal,” terangnya.

Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Setdakab Situbondo, Prio Andoko. Turut hadir juga Kepala Baperinda Situbondo Sugiono, Kantor Bea Cukai Wilayah Jember, Kejaksaan Negeri, jajaran Forpimka Situbondo, Kabid Linmas dan Damkar pada Satpol Situbondo Agus Sutiyono. Serta sejumlah peserta sosialisasi, sebanyak 90 orang. Terdiri dari 50 anggota Satlinmas, 20 pelaku usaha dan 20 tokoh masyarakat di Kecamatan Situbondo.(Red)