BeritaPeristiwa

Pihak Kuasa Hukum Terdakwa Onny,Mengajukan Permintaan Turunan BAP Sesuai Pasal 72 KUHP

×

Pihak Kuasa Hukum Terdakwa Onny,Mengajukan Permintaan Turunan BAP Sesuai Pasal 72 KUHP

Sebarkan artikel ini

PASURUAN,Indonesia Emas-Pihak kuasa hukum dari terdakwa Onny pada sidang pertama (pembacaan dakwaan) sudah mengajukan permintaan turunan BAP sesuai pasal 72 KUHAP, pada saat itu hakim ketua memerintah JPU untuk memberikan BAP tersebut,
Selang beberapa hari pada tgl 22/02/2024

Sebagai kuasa hukum dari terdakwa mendatangi kantor kejaksaan guna meminta turunan BAP, JPU meminta saya untuk meminta dengan surat tertulis padahal sudah di sampaikan di depan persidangan.
tidak ada kewajiban untuk meminta melalui surat tertulis, akhirnya saya turuti,

Pada hari berikutnya. tgl (23/02/2024) saya datang lagi ke kantor kejaksaan bertujuan bertemu dengan JPU untuk mendapatkan turunan BAP sebagaimana yang kami minta, akan tetapi saya merasa di persulit, alasan JPU hanya BAP tersangka saja yang bisa.

Saya jawab, coba baca pasal 72 KUHAP dan penjelasannya, selang beberapa waktu kamipun disuruh nunggu, singkat cerita, saya di sodori oleh staff pelayan kantor kejaksaan hanya BAP tersangka dan saksi, saya konfirmasi melalui HP petugas pelayan kantor kejaksaan tersbut dan di sambungkan dengan JPU, kami sempat adu argumentasi dan JPU beralasan sesuai surat permintaan dari kami, padahal di surat tersebut kami sudah jelas maksud dan tujuannya apa, kamipun mencantumkan dasar hukumnya. Tapi JPU bersih kuku tidak memberikan apa yang kami minta sesuai dengan pasal 72 KUHAP.

Jadi kali ini saya merasa di rugikan, karena BAP sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 KUHAP itu guna untuk pembelaan klien kami yg menjadi terdakwa, kalo kami tidak mempunyai BAP yang menjadi dasar dan gambaran peristiwa hukum yg di dakwakan ke klien kami, lantas kami akan membela dan memperjuangkan hak hal klien kami dari mana,”Pungkas nya

Trending :
Bupati Situbondo Resmi Membuka Festival Kopi Dan Tembakau Th.2024

(Fendik)