BeritaDaerah

Perhutani KPH Bondowoso Gelar Sosialisasi Kerja Sama Pemanfaatan Lahan PKS Agroforestry di Desa Kukusan

×

Perhutani KPH Bondowoso Gelar Sosialisasi Kerja Sama Pemanfaatan Lahan PKS Agroforestry di Desa Kukusan

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO,Indonesi Emas. Com-PERHUTANI (31/10/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso

melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan menggelar kegiatan Sosialisasi Kerja Sama Pemanfaatan Lahan PKS Agroforestry di bawah tegakan tanaman hutan pada petak 50C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit. Acara ini dilaksanakan di Aula Balai Desa Kukusan, Kecamatan Panarukan, dan dihadiri oleh Kepala Desa Kukusan Yupriyanto, Ketua Bumdes Kukusan Ahmad Royhan Firdausy, serta masyarakat sekitar hutan yang selama ini aktif mengelola lahan di kawasan hutan Perhutani.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar hutan mengenai aturan dan mekanisme kerja sama pemanfaatan lahan di bawah tegakan hutan melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry. Adapun bentuk pemanfaatan lahan yang diizinkan antara lain berupa penanaman tanaman pangan seperti jagung, tebu (cane), kedelai, dan tanaman sela produktif lainnya, dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan fungsi hutan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, melalui Asper BKPH Panarukan, menegaskan bahwa seluruh kerja sama pemanfaatan lahan harus mengacu pada peraturan resmi yang berlaku di lingkungan Perum Perhutani.
“Kerja sama pemanfaatan lahan melalui PKS Agroforestry ini harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor: 06/PER/DIR/02/2024 Tanggal 28 Februari 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Pengelolaan Hutan Perum Perhutani,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut dibuat agar masyarakat yang bertani di kawasan hutan dapat melaksanakan kegiatan dengan tenang, aman, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari. Dengan adanya pedoman tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam mengelola lahan di bawah tegakan hutan tanpa mengganggu fungsi pokok kawasan hutan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat beraktivitas secara produktif namun tetap menjaga kelestarian hutan. Dengan PKS yang sesuai aturan, masyarakat terlindungi dan hasilnya juga lebih optimal,” ujar Asper BKPH Panarukan mewakili Administratur.
Sementara itu, Kepala Desa Kukusan Yupriyanto menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Perhutani yang terus menggandeng masyarakat desa sekitar hutan melalui skema kerja sama yang saling menguntungkan. Ia berharap program Agroforestry ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam menjaga kawasan hutan.
“Kami menyambut baik program ini. Selain membuka peluang ekonomi baru bagi warga, kegiatan ini juga mendidik masyarakat untuk bertani secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Yupriyanto.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Bumdes Kukusan, Ahmad Royhan Firdausy, yang menilai bahwa kerja sama ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan lahan produktif di kawasan hutan.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi dialog interaktif antara Perhutani dan masyarakat, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, pertanyaan, serta harapan terkait pengelolaan lahan hutan melalui skema PKS Agroforestry.
Melalui kegiatan ini, Perhutani KPH Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang produktif, berkelanjutan, dan patuh terhadap regulasi, sehingga tercipta harmoni antara kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan (Fer)