BeritaDaerahInvestigasiKriminalPeristiwa

Perusakan dan Pencemaran Nama Baik,Toyadi Warga Tapen Menempuh Jalur Hukum

×

Perusakan dan Pencemaran Nama Baik,Toyadi Warga Tapen Menempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Bondowoso,Indonesia Emas-Minggu 13 Juli 2025,Warga Dusun Krajan Desa Tapen merasa hak miliknya dirusak dan dicemarkan nama baiknya melalui media sosial whatsshap ahirnya menempuh jalur hukum dengan nomor STTLPM/426/VII/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO.

Toyadi warga dusun krajan Rt.10/Rw.03 desa tapen melaporkan perusakan atau penebangan kayu diatas lahan miliknya yang dilakukan oleh warga desa mangli berinisial MRKS dengan menggunakan mesin pemotong kayu.

Selain hak miliknya dirusak pihak pelapor Toyadi juga melaporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik dirinya melalui akun media sosial whatsshap yang dilakukan oleh inisial SRL dan banyak dilihat publik,bahkan keluarga SRL juga memaki-maki pelapor dengan kata-kata kotor yang sangat tidak pantas diucapkan.

Proses laporan perusakan dan pencemaran nama baik tersebut sudah diterima oleh polres bondowoso dan menunggu proses hukum selanjutnya.

Toyadi juga menambahkan biarlah hukum yang berbicara dan saya pasrahkan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwajib atau jajaran polres bondowoso,saya hanya mencari keadilan hukum,seenaknya saja nebang kayu milik saya dan menghina saya bahkan nama baik saya  tercemar,pungkasnya.

Disisi lain Eko Suwarno.SE selaku tim investigasi LSM Cakrawala mengatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,sebab pada intinya setiap warga negara mempunyai hak perlindungan yang sama di hadapan hukum,apalagi tanah tersebut sudah bersertifikat.(Ade/Asiz)