PASURUAN,Indonesia Emas-Lagi dan Lagi Penganiayaan Terjadi Kepada Rekan Jurnalis di cafe endel tepatnya di wilayah gempol 9. kejadian tersebut sekitar pukul 15 : 30 Wib saat oknum jurnalis Inisial H bersama 4 rekan nya sedang mencari hiburan untuk menenangkan pikiran yang mungkin sedang penat.
Sebelum terjadinya penganiayaan terhadap oknum jurnalis inisial H bersama rekan nya dari beberapa media onlien. inisial A. F. L dan R. Suasana sangat terasa menghibur tampa terasa ada beban fikiran yang melelahkan.
Namun selang berapa menit pemilik Cafee dan rekan jurnalis ada ke salah fahaman sehingga pemilik Cafee kerahkan oknum Preman datang perpakaian baju bebas dan beberapa temannya memasuki Room tersebut, tanpa basa basi oknum preman tersebut sontak mendorong salah satu oknum jurnalis insial H sampai terjatuh. tanpa dikasih kesempatan berbicara .
Menurut keterangan Fendik saat di konfirmasi melalui via whatsapp mengatakan. Kalau dirinya juga kenak pukul di bagian lengan sampai memar,”
“Lanjut Fendik untuk rekan saya inisial ( H )Terluka di bagian hidung ada kemungkinan patah tulang. dan insial ( A )Luka di bagian kepala, saat ini ( H ) dan ( A )Sedang dalam masa perawatan Di RSUD Bangil, dan di antara rekan saya yang berinisial ( L) sempat di borgol oleh oknum tersebut, saya dan rekan rekan 4 orang langsung di keroyok sebanyak 20 orang,”
Cetus nya.
terkait kejadian penganiayaan berat disertai pengeroyokan tersebut ketua LSM Penjara Saiful Rizal angkat Bicara iya mengatakan. dengan terjadinya penganiayaan terhadap beberapa jurnalis yang terjadi di wilayah hukum polres Kabupaten Pasuruan dirinya sangat menyayangkan,cuman gara gara kesalah fahaman sampai menganiaya tamu atau pengunjung seperti ini, Seharus di bicarakan dengan baik baik tanpa harus melakukan kekerasan seperti ini,”
” Lanjut Saifu Rizal kita akan mempertanyakan terkait ijin room cafe gempol 9 dan ijin penggunaan gedung tersebut dan dengan mudah nya peredaran miras di cafee gempol 9 tersebut se enaknya tanpa tersentuh oleh APH ( Aparat Penegak Hukum),jelas Ketum LSM penjara.
Atas kejadian tersebut keluarga korban ( H) Melaporkan Ke polres Pasuruan dan Keluarga korban meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) Untuk mengusut tuntas atas penganiayaan berat yang disertai pengeroyokan dan terjadi kepada inisial ( H ) juga rekan rekan nya,Bersambung.
(tim)