SITUBONDO Indonesia Emas.com – Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Situbondo Nomor 8 Tahun 2024 tentang Nilai Perolehan Air Tanah, oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo, Selasa (3/12/2024) kantor Bapenda di ruang kerja Bidang P3SIPD.
Heri Sutiyono selaku Kabid Perencanaan, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan giat hari ini adalah agar masyarakat pengguna air bawah tanah dapat mengetahui dan berkontribusi penuh dalam membayar pajak.
Dimana dalam pemanfaatannya untuk kegiatan usaha dan investasi dikenakan pajak air tanah. Sebagai peserta, pihaknya mengundang pelaku usaha tambak yang ada di Kabupaten Situbondo.
Dasar pengenaan pajak air tanah yaitu sesuai nilai perolehan air (NPA). Yang besarannya mempertimbangkan berbagai faktor dengan tujuan untuk pengambilan atau pemanfaatan air tersebut.
Penetapan harga dasar air (HDA) terbagi menjadi 4 zona yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur Jatim Nomor 2 Tahun 2022. Untuk Kabupaten Situbondo masuk di zona III. Di tahun ini sudah dilakukan penyesuaian harga dasar air tanah yang diterbitkan melalui Peraturan Bupati Situbondo Nomor 8 Tahun 2024. Perbup tersebut ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 16 Januari 2024.
“Saya rasa dengan penyesuaian harga dasar air tanah ini akan signifikan kenaikan capaian-capaian target pendapatan, khususnya dari pajak air tanah. Kami optimis target pendapatan pajak air tanah di Tahun 2025 mendatang bisa tercapai,” tegasnya.
(Fer/Nim)