BeritaDaerah

Bantah Tudingan Miring, Kuasa Hukum : Kasus Dugaan Penipuan Akan Dikawal Hingga Pengadilan

×

Bantah Tudingan Miring, Kuasa Hukum : Kasus Dugaan Penipuan Akan Dikawal Hingga Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Indonesia Emas.com,SITUBONDO – Sebelumnya, diberitakan bahwa Ani Nur Anida (46) warga Kelurahan Dawuhan didampingi kuasa hukumnya dari kantor Advokat Jalanan melaporkan inisial RM (35) salah seorang agen travel umroh di Kecamatan Kapongan ke SPKT Polres Situbondo atas dugaan tindak pidana penipuan pada Tanggal 29 Juli 2024.

Salah satu kuasa hukum dari Ani Nur Anida (pelapor), Bima melalui WhatsApp, mengatakan pihaknya menunggu itikad baik dari RM (terlapor), Senin, (12/8/2024). Dia juga membantah jika kliennya sering merubah kuitansi ketika ada setoran uang pembayaran untuk umroh. Padahal RM mencantumkan namanya sendiri di bagian penerima. Dan kuitansi itu, merupakan kuitansi dari PT salah satu jasa travel umroh yang menurut RM, PT itulah yang akan bertanggung jawab atas dana jamaah umroh beserta jadwal pemberangkatannya. Perihal dugaan tuduhan pihak terlapor yang mengatakan bahwa pelapor juga dilaporkan ke Polres karena uang yang tidak disetorkan adalah tidak benar dan tanpa didasari bukti yang konkret.

“Sebenarnya klien kami yang mengganti keuangan dari teman-temannya yang merupakan jamaah umroh tersebut. Sedangkan dana itu telah disetorkan pada RM. Hal ini menunjukkan ketidak bersalahan klien kami. Namun sebaliknya pihak RM diduga sama sekali tidak memiliki rasa tanggung jawab. Justru, ketika klien kami menagih kapan pemberangkatan umroh?, terlapor merespon dengan jawaban nada tinggi dan terkesan kurang etis,” ungkap Bima.

Hal yang sama, Roqi salah seorang kuasa hukum pelapor. Menyampaikan masih menunggu itikad baik dari terlapor.

“Hingga saat ini, pihak terlapor belum ada konfirmasi apapun terhadap kami. Dan kami pun tak ingin adu argumen di luar persidangan. Jadi biarlah proses hukum ini berlanjut. Laporan akan terus berlanjut sampai meja hijau di persidangan,” tandasnya. (Tim)