BeritaDaerahPeristiwa

Suryono Korban Penganiayaan Menggunakan Sajam,Ahirnya Lapor di Polsek Wringin

×

Suryono Korban Penganiayaan Menggunakan Sajam,Ahirnya Lapor di Polsek Wringin

Sebarkan artikel ini

Bondowoso,Indonesia Emas-Sangat disayangkan tindakan arogansi dengan sajam yang dilakukan oleh terduga pelaku bernama Arjuli yang masih tetangga dari korban dan sama-sama warga desa gubrih kecamatan wringin kabupaten bondowoso.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 16 agustus hari jumat jam 08.wib dengan TKP dipinggir jalan depan rumah korban.

Penganiayaan dengan sajam tersebut mengakibatkan luka pada korban di bawah telinga kiri dan masih terlihat bekas lukanya hingga saat ini.

Suryono selaku korban saat dikonfirmasi menjelaskan bahwasannya penyebab kejadian ketika korban menyuruh B.Aryatek yang tidak lain masih keluarga atau famili dari Arjuli terduga pelaku, untuk bekerja membuang tunas tembakau di lahan pertanian milik korban,namun B.aryatek salah tempat karena seharusnya bekerja dilahan tembakau milik korban disebelah atas namun bekerja dilahan sebelah bawah dan setelah diberi tahu B.Aryatek kalau salah petak dalam bekerja,setelah itu lantas B.aryatek pamit pulang pulang kerumahnya.

Masih menurut korban mengatakan setelah pulang maka datanglah terduga pelaku dengan membawa sajam berupa celurit (bulu ajem) dan terjadilah penganiayaan dari arah belakang menggunakan senjata tajam sehingga korban Suryono mengalami luka di bagian bawah telinga kirinya dan waktu kejadian sempat dilerai oleh p.laila/murasis.

Setelah kejadian tersebut ahirnya pihak korban melapor ke polsek wringin dan dengan didampingi oleh anggota polsek telah dilakukan visum di RS.Bayangkara bondowoso.

Adapun saksi yang ada dilokasi dan sempat melerai adalah P.laila dan saksi lain yang berjarak kurang lebih 25.meter serta mengetahui kejadian tersebut yaitu B.aryani/Burida yang tidak lain masih keluarga pelaku sehingga diduga tidak mau memberikan kesaksian atau keterangan di polsek wringin.pungkasnya saat dikonfirmasi.

Eko Suwarno selaku keluarga dari korban penganianyaan memakai sajam menjelaskan,pihaknya meminta kepada polsek wringin agar kejadian tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku karena apapun alasannya barang siapa dengan niat dan maksud melakukan penganiayaan dengan senjata tajam adalah bentuk tindakan pidana,apalagi informasinya BB sajam berupa celurit sudah diamankan oleh pihak polsek Wringin.pungkasnya kepada awak media.

Trending :
Bersama Polri, Perum Perhutani KPH Bondowoso Siap Amankan Nataru 2024-2025

Disisi lain Imam Imron selaku DPP LSM-Cakrawala Nusantara akan mengawal kasus penganiayaan dan penggunaan sajam, sesuai UU Sajam No.12 tahun 1951,apalagi telah digunakan untuk menganiaya dan melukai seseorang maka jelaslah perbuatan tersebut mutlak pidana,dan jika para saksi yang diduga ada dilokasi namun tidak mau memberikan keterangan di polsek wringin karena pelaku masih keluarga atau familinya,maka kami nilai menghambat proses dan dapat dikatagorikan turut serta melancarkan atau setidaknya melindungi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku,pasal 55.KUHP.

Hasil informasi yang dapat dihimpun oleh awak media pihak polsek wringin telah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait.bersambung.(Tim)